Eks Kabais Ungkap Ada Dugaan Double Agent di Kasus Penyerangan Andrie Yunus
"Jadi anggota di Denma itu dipakai orang lain? Bisa saja, kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," kata Ponto.
"Mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu, bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar," imbuhnya.
Ponto menilai, sudah tepat para terdakwa diadili di pengadilan militer seperti ini. Menurutnya, ada kekhawatiran akan muncul impunitas atau kekebalan hukum jika perkara ini dibawa ke peradilan umum.
"Itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya. Kalau ini diserahkan ke pengadilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," ujar Ponto.
Sebagai informasi, terdapat empat terdakwa dalam kasus penyerangan ini. Mereka yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Editor: Reza Fajri