Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum
Dengan demikian, kata Gayus, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurutnya, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.
"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong ini," tandas dia.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Rizky Agustian