Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Selasa (1/8/2023). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Zumi Zola diketahui sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Zumi Zola hari ini. Keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola jadi Saksi Sidang Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018
KPK sebelumnya telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang ditahan.
KPK juga menetapkan para pejabat Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Editor: Reza Fajri