Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Mei 2025 - 21:16:00 WIB
Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara. 

Sementara itu, terdakwa Bambang Gatot diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut