Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono telah divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Dalam pertimbangan hakim, Prasetyo yang sudah berusia sepuh menjadi salah satu keadaan yang meringankan.
"Terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan hal-hal yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia lahir di akhir 1959. Artinya, pada tahun 2025 ini yang bersangkutan berusia 66 tahun.
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta
Selain itu, keadaan meringankan lainnya yakni bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.