Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia pada Jumat (13/2/2026) hari ini. MY diperiksa terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.
MY awalnya diagendakan diperiksa pada Senin 9 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, MY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY, Jumat," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu TA dan ARL.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Editor: Reza Fajri