Eks Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar, Langsung Ditahan
Dia menambahkan, uang yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan FM untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan akhir tahun 2023, yakni periode Oktober hingga Desember. Diduga dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah FM mencapai Rp1,9 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, polisi baru berhasil menyita uang sekitar Rp67 juta, sedangkan sisanya masih dalam proses penelusuran.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 34 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri atas pejabat keuangan, bendahara, kasir, driver, sekuriti serta dua orang ahli, termasuk satu auditor PKKN dari Inspektorat.
Kapolres menegaskan akan terus menggali keterangan dari tersangka dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan daerah agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel demi menghindari penyalahgunaan keuangan negara.
Editor: Donald Karouw