Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ujarnya.
Ketua Panja Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ketentuan itu telah tepat, lantaran penyandang disabilitas mental tak mungkin memiliki niat jahat dalam tindak pidana.
“Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?” tanya Habiburokhman.
“Iya,” jawab Eddy singkat.
“Kalau begitu oke, ketok ya,” kata Habiburokhman.
Adapun, bunyi perubahan Pasal 137A sebagai berikut.
Ayat (1): Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.
Ayat (2): Mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3): Menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan.
Ayat (4): Menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Editor: Rizky Agustian