DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif
Merujuk Pasal 106 ayat (3) UU No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan nahwa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demo di Kantor Gubernur Kaltim Dibubarkan Polisi, Gubernur Rudy Mas’ud Bungkam
"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing tatib di tiap DPRD. Setelah usai masa kerja Pansus," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menyetujui pembentukan pansus hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi.
Usulan ini mencuat dalam rapat paripurna ke-8 karena adanya demonstrasi dan desakan audit kebijakan. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut lebih lanjut.
Editor: Puti Aini Yasmin