Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Kamis, 07 Mei 2026 - 07:40:00 WIB
DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk Pasal 106 ayat (3) UU No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan nahwa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing tatib di tiap DPRD. Setelah usai masa kerja Pansus," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menyetujui pembentukan pansus hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi. 

Usulan ini mencuat dalam rapat paripurna ke-8 karena adanya demonstrasi dan desakan audit kebijakan. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut lebih lanjut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut