Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

DPR Wanti-Wanti Calon Jemaah terkait Penipuan Visa Haji Furoda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:53:00 WIB
DPR Wanti-Wanti Calon Jemaah terkait Penipuan Visa Haji Furoda
Ilustrasi DPR imbau masyarakat agar tidak tertipu haji furoda tahun ini . (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Wachid berkata, Pemerintah Arab Saudi mengetatkan masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, kata dia, masyarakat tak bisa melenggang ke sana.

"Bahkan mereka yang sudah masuk di bulan Syawal, bulan Januari yang lalu ya, mereka sekarang ini sedang benar-benar dioperasi, ada razia ke rumah-rumah, razianya itu sangat ketat sekali," tutur Wachid.

Bahkan, kata dia, Pemerintah Saudi tak segan menjatuhkan sanksi berat terhadap warga yang melanggar ketentuan.

"Dendanya cukup mengerikan, yaitu 100.000 SAR, itu (setara) Rp450 juta dan mereka akan dideportasi, mereka juga dikasih sanksi tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi 10 tahun Itu seperti itu, jadi hati-hati sekali," ucap Wachid.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengungkapkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda di tahun 2025 ini.

"Menurut pihak Saudi Arabia Visa Haji non Kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti Furoda tidak akan keluar," kata Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Oleh karena itu, Dahnil meminta agar calon jemaah tidak tertipu dengan janji-janji penyedia layanan haji yang bisa menyediakan visa furoda jelang masa puncak haji. Hal itu mengingat sudah dipastikan bahwa Kerajaan Saudi tidak akan mengeluarkan visa haji non-kuota.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut