Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mau Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI, Pramono Singgung Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

DPR Usul Fatwa Haram Pembelian BBM Subsidi oleh Orang Mampu, Begini Jawaban Elegan MUI

Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:01:00 WIB
DPR Usul Fatwa Haram Pembelian BBM Subsidi oleh Orang Mampu, Begini Jawaban Elegan MUI
MUI menanggapi usulan fatwa haram pembelian BBM oleh kalangan mampu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tak perlu diberi fatwa. Termasuk pembelian BBM subsidi oleh orang mampu.

Dia menjelaskan hal itu termasuk ijtihadi mashlahah 'ammah yang merupakan sebuah proses berpikir dalam rangka memenuhi tuntutan dan kepentingan umum.

"Begitu juga soal kenaikan BBM tak perlu fatwa karena itu ijtihadi mashlahah 'ammah (proses pikir untuk kemaslahatan umum) oleh pemimpin," kata Cholil dikutip dalam Twitter-nya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022). 

Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 menyampaikan tak semua kegiatan perlu diberikan fatwa. Apalagi jika kegiatan pembelian BBM subsidi sudah jelas akan hukumnya.  

"Tak semua hal difatwakan utamanya masalah yang sudah jelas hukumnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengusulkan untuk memberikan label fatwa haram pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh orang mampu. Hal ini untuk merespons ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.

Usulan pemberian label haram tersebut mencuat saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu agar diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu. Kalau pengawasan tetap jebol juga kita coba lagi dengan cara yang luar biasa ini. Ini hanya usul Pak Menteri," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PDIP, Willy M Yoseph.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut