DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna ke-16 yang digelar Kamis (12/3/2026) hari ini.
Dengan persetujuan ini, maka RUU PPRT siap dibahas di DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan sidang menerima terlebih dahulu pendapat fraksi-fraksi terkait RUU PPRT tersebut.
Masing-masing perwakilan fraksi menyerahkan pendapatnya ke depan meja pimpinan sidang.
DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Pekerja Rumah Tangga Akan Dilindungi
"Dengan demikian, ke 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," kata Puan dalam ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Puan melanjutkan pengambilan keputusan dengan menanyakan pendapat seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Diketahui, berbagai poin bakal diatur dalam RUU PPRT ini, mulai dari perekrutan PRT, perjanjian kerja hingga jaminan sosial.
Editor: Reza Fajri