DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Maka dari itu, Marinus Ge mendorong agar LPSK lebih dekat dengan rakyat, tidak hanya hadir di ibu kota, tetapi juga menjangkau desa-desa dan komunitas rentan.
Ia mengusulkan tiga langkah konkret agar LPSK semakin dekat dengan masyarakat. Pertama, melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar lebih adaptif terhadap ancaman baru, seperti kekerasan berbasis elektronik. Kedua, memastikan dukungan anggaran dari APBN yang memadai untuk memperkuat layanan LPSK, termasuk pos layanan, hotline, serta kerja sama dengan pemerintah daerah. Terakhir, memperkuat pengawasan dan edukasi publik dengan melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga mereka memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban.
“Perlindungan hukum akan menjadi kuat bila rakyat merasa LPSK adalah bagian dari mereka. Rakyat harus tahu bahwa mereka bisa bicara tanpa takut, melapor tanpa malu, dan mencari keadilan tanpa harus sendirian,” tutur Marinus Gea.
Ia kemudian mencontohkan seorang ibu rumah tangga di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Setelah mendapat informasi dari kegiatan sosialisasi, korban berani melapor, dan LPSK memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta restitusi. Kini, ibu tersebut menjadi penggerak edukasi hukum di desanya.
Contoh lainnya, seorang pemuda di Jepara menjadi saksi kasus perdagangan orang. Berkat perlindungan LPSK dan kerja sama dengan kepolisian, ia dapat bersaksi dengan aman hingga jaringan kejahatan itu berhasil dibongkar. “Ketika negara, rakyat, dan LPSK bersatu, keadilan bukan lagi janji, melainkan kenyataan,” ucapnya.