DPR Revisi Kilat UU Pilkada, Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Baleg DPR melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada. DPR menyebut bekerja atas nama konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.
DPR tidak mematuhi aturan MK tersebut dengan alasan bekerja atas nama konstitusi.
Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada
"Kami bekerja atas nama konstitusi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Rabu (21/8/2024).
Awiek tak menyoal apa yang menjadi kritik keras masyarakat terhadap pihaknya. Menurutnya, itu merupakan hak dari mereka yang mengkritik.
Jokowi Soroti Riuh Pilkada di Medsos: yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu