DPR Reses hingga 9 Januari 2023, Puan: Sapalah Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menutup Masa Persidangan II pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12/2022). Dengan demikian, DPR akan memasuki masa reses mulai 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 mendatang.
“Usai penutupan masa sidang DPR hari ini, anggota dewan akan mulai memasuki masa reses dari tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang.
Selama masa reses, anggota dewan diminta untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat. Termasuk menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong.
“Selamat memasuki masa reses dan sapalah rakyat dengan gembira. Saya juga ingin mengucapkan Selamat Hari Natal bagi yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2023 bagi kita semua,” ucapnya.
OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Tangkap 4 Orang
DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU dalam Masa Sidang II. Salah satu UU strategis yang telah ditetapkan menjadi UU adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan 3 tahun masa transisi untuk pemberlakuannya, sehingga baru akan berlaku efektif pada tahun 2025.
Dalam masa sidang ini, DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak 259 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU. Rinciannnya adalah 25 RUU diusulkan DPR, 11 RUU diusulkan pemerintah dan 3 RUU diusulkan DPD.
Editor: Reza Fajri