DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!
Lebih lanjut, dia mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menangkap Taufik Hidayat.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," katanya.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," pungkas Habiburokhman.
Diketahui, kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut menimpa YTR yang menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kerusakan wajah yang parah, kehilangan penglihatan, serta kehilangan harta benda senilai sekitar Rp50 juta. Pelaku telah ditangkap polisi pada Selasa (23/6/2026) malam.
Editor: Rizky Agustian