Dosen IPB Sebut Jumlah Pernikahan Anak di Indonesia Nomor 7, Ini Penyebabnya
Eva menekankan bahwa menikahkan anak pada usia di bawah 19 tahun adalah sebuah pelanggaran hukum. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk menghentikan pernikahan anak dengan sosialisasi, baik pada anak remaja atau orang tua.
“Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota karang taruna maupun kader yang memiliki kedekatan secara sosial budaya dengan remaja di wilayah Kecamatan Dramaga, Cibungbulang dan Leuwisadeng untuk semakin giat menyuarakan stop pernikahan anak, baik kepada remaja maupun kepada orang tua mereka,” ujar dia.
Menurutnya, hal ini sangat penting karena pernikahan anak dapat menyebabkan beragam risiko yang membahayakan, mulai dari aspek kesehatan, seperti reproduksi, kehamilan bermasalah, risiko kematian ibu dan anak, risiko melahirkan anak dengan masalah prematur, stunting hingga disabilitas.
Terakhir, Eva menekankan bahwa pernikahan anak bukan lah solusi untuk keluar dari lubang kemiskinan. Sebab hal itu justru membuka permasalahan kemiskinan yang baru.
“Ada risiko munculnya permasalahan psikologi atau mental bahkan risiko sebagai korban kekerasan. Selain itu, pernikahan anak bukan sebagai suatu solusi keluar dari permasalahan kemiskinan. Justru pernikahan anak dapat menghasilkan masalah sosial ekonomi baru di masyarakat yang harus segera diatasi bersama,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin