Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Keluar Penjara Lebih Cepat, Dapat Bebas Bersyarat

Kamis, 09 April 2026 - 18:38:00 WIB
Doni Salmanan Keluar Penjara Lebih Cepat, Dapat Bebas Bersyarat
Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan TPPU Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya pun keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

"Pada Senin, 06 April 2026 Warga Binaan an Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa pemidanaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir pada 2029.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar dia.

Kusnali menerangkan, selama masa pidana, Doni juga berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang dia terima ialah 13 bulan 105 hari.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena tindak kriminal penipuan dan pencucian uang investasi aplikasi Quotex. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Desember 2022.

Doni lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, hakim pengadilan tinggi justru memberatkan vonis terdakwa menjadi delapan tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut