Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Sebut Telah Menghina Jokowi Sehina-hinanya

Kamis, 02 Juli 2026 - 12:54:00 WIB
Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Sebut Telah Menghina Jokowi Sehina-hinanya
Jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU, Kamis (2/6/2026).

"Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.

Kemudian, pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi unggahan yang beredar di media sosial. Total ada 28 unggahan yang dia kumpulkan.

Dalam kesempatan itu, jaksa menegaskan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Oleh karenanya, jaksa menyampaikan pernyataan terdakwa dalam kasus ijazah ini merupakan sesuatu tuduhan yang tidak benar. Sebab UGM juga telah menyampaikan berkali-kali bahwa Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut