Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa
Advertisement . Scroll to see content

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:19:00 WIB
Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi
Menteri PU Dody Hanggodo. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” ujar Dody.

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut di antaranya:

1. DP

- Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air.
- Unit kerja: Ditjen SDA.
- Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA.
- Nilai kerugian/suap: Suap/gratifikasi sekitar Rp2 miliar ditambah 2 mobil, terkait klaster Rp16 miliar.
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

2. YRW

- Jabatan saat perkara: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa.
- Unit kerja: Ditjen SDA.
- Jenis perkara: Pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA.
- Nilai kerugian/suap: Bagian dari klaster sekitar Rp2 miliar suap/gratifikasi.
- Status penahanan: Ditahan (dirilis sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI).

3. RS

- Jabatan saat perkara: Sekretaris Ditjen Cipta Karya.
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
- Nilai kerugian: Kerugian negara lebih dari Rp16 miliar (klaster Cipta Karya).
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut