DKI Raih Prestasi dalam Keterbukaan Informasi, Anies: Harus Dipertahankan
"Ini (penghargaan KIP) sebuah prestasi yang harus disyukuri namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan terobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian," ujarnya.
Dia pun menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik, melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI).
Pada kanal tersebut, lanjut dia, fitur yang tersedia bukan hanya memberikan informasi terkait perkembangan Covid-19 melainkan juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membantu mereka yang terdampak pandemi.
"Produk-produk keterbukaan publik ini terus dikembangkan, salah satunya adalah kecepatan kita untuk beradaptasi dan membuat terobosan platform yang memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan terkait pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, platform tersebut juga memberikan ruang bagi mereka yang ingin membantu sesama yang terdampak," ucapnya.
Jauh sebelum pandemi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.