Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya
Advertisement . Scroll to see content

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:30:00 WIB
DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengincar wajib pajak baru melalui rekening bank dan pelat kendaraan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat proses pengumpulan data berlangsung di lapangan, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis. 

Data sensitif yang disasar meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga berkas nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia.

Sebagai langkah penindakan lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersandar pada temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar tersebut.

Setelah surat resmi dilemparkan, calon wajib pajak diwajibkan memberikan respons aktif berupa pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya. 

Apabila wajib pajak berkeberatan atau belum siap, sistem memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan dengan batas paling lama tujuh hari setelah tenggat waktu utama berakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut