Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Tiga Surat Sekaligus
Lalu pada, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK ditolak karena mewajibkan Djoko Tjandra untuk hadir. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Segera Dibawa ke Persidangan
"Maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusan termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga mengatur segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia," kata Jaksa.
Djoko Tjandra juga meminta Anita Kolopaking menghubungi Tommy Sumardi untuk mengatur kedatangan dirinya ke Jakarta. Tommy kemudian mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Saat itu, Prasetijo menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Berjalan, Kejari Jaktim Siapkan 11 JPU
"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," ujar jaksa.
Anita pun menyampaikan maksud dan tujuan kliennya Djoko Tjandra yang akan ke Jakarta kepada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat hasil tes pemeriksaan Covid-19.
Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan Kasus Djoko Tjandra
Surat-surat itu digunakan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak dan langsung terbang menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur jaksa.
Atas ulahnya, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad