Ditjen PSDKP KKP Setop Aktivitas Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Teluk Jakarta
Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin
Kini, kapal tersebut sudah disegel. Dirjen PSDKP mengimbau agar pihak terkait untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.
Editor: Rizky Agustian