Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Rabu, 04 Maret 2026 - 16:29:00 WIB
Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang pedangdut. Fadia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026. 

Penetapan tersangka itu buntut pelantun lagu Cik Cik Bum Bum itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026). 

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi ya, bukan seorang birokrat, ini yang disampaikan oleh Saudari FAR, dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Asep, Fadia mengatakan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah. Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di Pekalongan.

Namun, argumen tersebut disanggah KPK. Sebab, Fadia mempunyai rekam jejak panjang di lembaga eksekutif. 

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati Periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya. 

Fadia disebutkan sering kali mendapat peringatan terkait conflict of interest saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Terlebih, perusahaan itu ikut dalam pengadaan di Pekalongan. 

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi para pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut