Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:33:00 WIB
Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut
Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz menegaskan tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari Yaqut seperti yang dituduhkan KPK. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi kuota haji

Setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Dia menegaskan tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari Yaqut Cholil seperti yang dituduhkan KPK.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Saat ditanya lebih jauh, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," tuturnya.

Meski demikian, dirinya menghargai proses dan penegakan hukum yang tengah dijalani. Dia berharap, proses penegakan hukum ini bisa menemukan keadilan.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut