Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia
Advertisement . Scroll to see content

Dirut PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Senin, 09 Desember 2024 - 21:58:00 WIB
Dirut PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong. 

Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.

Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di WIUP PT Timah.

Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut