Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya. Dia diduga memeras tersangka pengedar obat keras jenis poppers senilai Rp375 juta.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan kasus ini bermula pada rentang Maret hingga Juli 2025 ketika Diitresnarkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, Ardiyanto bersama Kanit Narkoba Polda NTT, AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga memeras terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap
Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Henry.
Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu