Dirjen PAS Sebut Pemberian Remisi Hemat Anggaran Makan Napi Rp205 Miliar
"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
Rincian tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum yakni :
Narapidana Narkotika RU I 50810 orang, RU II 851orang
Narapidana Korupsi RU I 210 orang, RU II 4 orang
Narapidana Terorisme RU I 42 orang, RU II 8 orang
Narapidana TPPU RU I 28 orang
Narapidana Trafficking RU I 16 orang
Narapidana Ilegal Logging RU I 25 orang, RU II 1 orang
Narapidana Ilegal Fishing RU I 2 orang
Narapidana Makar RU I 4 orang
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Editor: Faieq Hidayat