Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran Imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta agar akses terhadap KPK dibuka seluas-luasnya guna mendukung proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam merespons penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menurutnya, seluruh jajaran telah diimbau untuk mendukung kerja penyidik.
"Kalau itu ada monggo dibuka. Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja," ujar Hendarsam kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Hendarsam menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar perkara hukum yang sedang diproses dapat segera diselesaikan. Dia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat dituntaskan.
"Sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," kata dia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyusun sejumlah langkah evaluasi guna meminimalkan terulangnya tindak pidana serupa. Evaluasi dilakukan dengan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan petugas di lapangan.
"Kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yaitu Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Editor: Reza Fajri