Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas
Advertisement . Scroll to see content

Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Tanah di Munjul

Senin, 14 Juni 2021 - 18:26:00 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Tanah di Munjul
PenetapanTersangka Baru Kasus Tanah di Munjul, Senin (14/6/2021) (Foto: Raka)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). 

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut