Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa, Djoko Tjandra Masuk Gedung Bundar Kejagung Sembari Tutupi Wajah

Senin, 14 September 2020 - 14:25:00 WIB
Diperiksa, Djoko Tjandra Masuk Gedung Bundar Kejagung Sembari Tutupi Wajah
Djoko Tjandra mengenakan rompi tahanan berwarna pink. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (14/9/2020). Dia diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra tiba di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 12.25 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

"(Djoko Tjandra benar diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Pada kesempatan itu dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaan hari ini. Dia bergegas memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sembari menutupi wajahnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia ditangkap setelah buron selama 11 tahun. Selain itu, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat persengkongkolan suap.

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut