Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar, Emirsyah Satar: Saya Khilaf
Senin, 30 Desember 2019 - 19:25:00 WIB
Kemudian, 885.000 dolar AS, 1 juta euro, dan 1,1 juta dolar Singapura. Jika dijumlahkan dan dikonversikan jumlahnya ke rupiah, uang yang diterimanya setara Rp46,3 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Emir tidak mengajukan eksepsi. Dia lebih memilih untuk membuktikan perbuatannya melalui proses pemeriksaan saksi.
"Saya mohon maaf dan saya mengaku khilaf. Tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar sehingga saya memohon majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.
Editor: Zen Teguh