Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Periksa 18 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53:00 WIB
Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait pemecatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Majelis KKEP menyatakan, Didik Putra terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba hingga penyimpangan seksual. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada tiga wujud pelanggaran yang dilakukan Didik Putra sebagai personel kepolisian. 

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Kedua, AKBP Didik juga terbuktI melakukan penyalahgunaan narkotika.

Bahkan, dalam sidang KKEP juga terbukti adanya tindak penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut