Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Australia Albanese Tiba di Jakarta, bakal Teken Traktat Keamanan bareng Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Pilpres 2024, Gugatan Dikabulkan?

Selasa, 16 April 2024 - 05:15:00 WIB
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Pilpres 2024, Gugatan Dikabulkan?
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yakni hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

"Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK," kata Denny.

Terakhir opsi keempat, MK membatalkan kemenangan Gibran dan hanya Prabowo Subianto yang bisa dilantik lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 terkait pemilihan Cawapres.

"Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi keempat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024," kata Denny.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut