Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!
Advertisement . Scroll to see content

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 - 08:41:00 WIB
Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan perkara penghasutan yang berujung kericuhan pada demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Cs, Jumat (6/3/2026). Sidang rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB 

Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa terkait kasus penghasutan berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dihukum satu tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar Jaksa penuntut umum, Jumat (27/2/2026).

Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut