Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ini Pengertian dan Sejarah Perumusannya
BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan berbagai syarat yang harus Indonesia penuhi sebagai negara yang merdeka. BPUPKI diketuai oleh dr Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah Raden Panji Suroso dan Ichibangase (Seorang warga negara Jepang).
Ketua dan wakil BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In yang sekarang menjadi Gedung Pancasila. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 62 orang dari bangsa Indonesia dan 7 orang utusan dari Jepang.
Sebelum dasar negara indonesia adalah Pancasila secara resmi, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945.
Pada sidang pertama tanggal 19 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
Dua hari setelah itu, yaitu tanggal 31 Mei 1945, Mr. R. Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.