Daftar 4 IUP Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut
"Sekali pun memang perdebatan yang terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan Geopark. Kita punya presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan berkelanjutan negara kita," kata dia.
Sementara itu, terkait tidak dicabutnya IUP PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Bahlil menegaskan pemerintah akan mengawasi secara khusus apa yang dikerjakan Gag Nikel ke depannya.
"Atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi kita akan awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menuturkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait pada, Senin (9/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Editor: Aditya Pratama