Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo: Saya Tidak Rela Pejabat Bekerja Sama dengan Pengusaha Brengsek
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 18 Kebijakan Pro Buruh dan Pekerja Prabowo di May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 - 10:56:00 WIB
Daftar 18 Kebijakan Pro Buruh dan Pekerja Prabowo di May Day 2026
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam momen tersebut, Prabowo menyampaikan 18 kebijakan pro buruh dan pekerja.

Di hadapan para buruh, Prabowo mengatakan kehadirannya dalam perayaan May Day 2006 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan buruh, petani hingga nelayan.

Kepala Negara bersumpah akan berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang masih kesulitan.

"Itu adalah tugas saya, itu adalah tugas pemerintah yang saya pimpin, dan itu adalah tekad kami. Kami tidak akan gentar, kami tidak akan menyerah, kami tidak akan ragu-ragu untuk membela kepentingan rakyat Indonesia," ucap Prabowo saat menyampaikan sambutan.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan akan membela rakyat Indonesia selama sisa hidupnya. Ia juga menginstruksikan kepada jajaran menteri untuk menyusun kebijakan yang pro rakyat.

"Sisa hidup saya adalah untuk rakyat saya. Anda tanya semua menteri, saya memberi instruksi, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, ga usah ragu-ragu," tuturnya.

Berikut daftar 18 kebijakan pro buruh dan pekerja yang disampaikan Presiden Prabowo di peringatan May Day 2026 pada Jumat, 1 Mei 2026: 

1. Kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,25 persen. 

2. Kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 5 persen sampai 8 persen menyesuaikan kondisi per Provinsi. 

3. Marsinah telah ditetapkan menjadi pahlawan nasional. 

4. Subsidi rumah bagi pekerja dan buruh sebanyak lebih dari 274.000 unit.

5. Bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 mencakup 15 juta pekerja atau buruh dengan nominal Rp600.000 per orang.

6. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi 2,2 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta di sektor tertentu.

7. Pemberian Bonus Hari Raya sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bulanan bagi 3 juta pengemudi ojek dan transportasi online.

8. Program Magang Nasional 100.000 peserta yang digaji UMP serta mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

9. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan jadi UU setelah penantian 22 tahun. UU PPRT mengatur secara komprehensif mengenai pekerja rumah tangga mulai dari perekrutan, waktu kerja, lingkup pekerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, perizinan, larangan, sanksi administratif, hingga pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan.

10. 1,2 juta lapangan kerja baru sudah terbuka hanya dari program Makan Bergizi Gratis. 

11. 2,7 juta lapangan kerja baru terbuka dari investasi Rp1.931 triliun di tahun 2025.

12. 600.000 lapangan kerja baru akan terbuka dari program hilirisasi Danantara, termasuk dari 13+13 proyek yang sudah groundbreaking. 

13. Anak-anak buruh, istri buruh yang hamil dan menyusui dapat MBG diantar ke rumah atau di sekolah.

14. Seluruh buruh dan keluarga buruh dapat Cek Kesehatan Gratis.

15. Harga BBM subsidi dijaga stabil di tengah gejolak perang global untuk jaga daya beli buruh.

16. Pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan diskon iuran 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU) pengemudi dan kurir daring diperluas mencakup petani, nelayan, pedagang, peternak, dan kelompok pekerja lainnya.

17. Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) juga ditambah berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

18. Program pelatihan vokasi nasional sesuai kebutuhan industri dengan target 70.000 peserta pada tahun ini bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut