Daftar 12 Pegawai KPK Disanksi usai Terima Pungli Rutan, Terbanyak Deden Rochendi Rp425,5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung usai menerima pungutan liar (pungli) rutan KPK. Besaran pungli berkisar antara Rp65 juta hingga Rp425,5 juta.
Pungli itu diterima oleh 12 Deden Rochendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Chandra, Ahmad Arif, Arif Teguh Wibowo, Dri Agung S. Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktaria, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, Deden menjadi satu dari 12 pegawai yang paling banyak menerima pungli. Jumlahnya mencapai Rp425,5 juta.
Selain Deden, berikut perincian jumlah pungli yang diterima 11 pegawai KPK lain:
Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Hari Ini
a. Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000.
b. Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000.
KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018
c. Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000.
d. Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000.
Motif Terstruktur Pungli di Rutan KPK, Ada Peran Lurah hingga Pengepul
e. Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000.
f. Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000.
KPK Periksa 191 Orang terkait Pungli Rutan
g. Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000.
h. Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.
i. Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.
j. Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000.
k. Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.