Dadang Supriatna Hapus Tunggakan PBB Warga Bandung, Plus Tak Naikkan Tarif Pajak
SOREANG, iNews.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi diberlakukan di Kabupaten Bandung. Hal ini ditegaskan langsung Bupati BandungDadang Supriatna saat menghadiri peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
“Sudah, sudah dihapus dan sudah berjalan. Ini sudah kami umumkan,” ujar Dadang di sela acara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Menurut Dadang, penghapusan tunggakan PBB sangat membantu masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi serta mengendalikan laju inflasi.
Dia memastikan Pemkab Bandung tidak akan menaikkan tarif PBB tahun ini.
“PBB saat ini kita tidak melakukan kenaikan karena itu akan berpengaruh juga terhadap inflasi,” katanya.
Meski begitu, Dadang menjelaskan penyesuaian tetap diberlakukan untuk kawasan perumahan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut penting karena Pemkab Bandung memiliki tanggung jawab pemeliharaan lingkungan.