Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Cuitan SARA Dipolisikan, Ini Klarifikasi Abu Janda

Senin, 01 Februari 2021 - 02:30:00 WIB
Cuitan SARA Dipolisikan, Ini Klarifikasi Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Permadiaktivis2)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal Abu Janda menjelaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina agama Islam. Penjelasan tersebut terkait dengan cuitannya yang menyebut 'Islam Arogan' yang membuatnya dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak pernah bilang 'Islam arogan'," kata Abu Janda dalam akun twitter pribadinya @permadiaktivis1, dikutip Senin (1/2/2021). 

Lebih jauh dia menjelaskan, kata arogan dalam cuitannya itu ditujukan untuk pernyataan eks Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain. Menurutnya, kata Arogan bukan dimaksudkan untuk Islam keseluruha, melainkan para pendatang saja.

"Saya bilang 'Islam pendatang dari Arab' yang arogan dan itu ditujukan ke Tengku Zul, yang saya maksud itu aliran Salafi Wahabi," tuturnya.

Dia pun menyebut bahwasaya cuitan terdebut telah dipotong dan disebarluaskan sehingga menjadi viral. Hal itu lah, kata dia, yang menyebabkan cuitannya seolah-olah menggeneralisir.

"Saat twit saya diviralkan bagian twit Tengku Zulnya dibuang, jadi seolah saya generalisasi Islam," ujarnya.

Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut