Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

CPNS Mundur Usai Pengumuman, Ini Mekanisme Penggantinya

Selasa, 17 November 2020 - 08:44:00 WIB
CPNS Mundur Usai Pengumuman, Ini Mekanisme Penggantinya
Ilustrasi Tes CPNS (Foto: Dokumen Humas Udinus Semarang
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meski telah diumumkan lolos seleksi CPNS 2019, masih ada peserta yang mengundurkan diri. Salah satunya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terdapat 4 peserta CPNS yang mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lulus.

“Penggantinya adalah rangking di bawahnya. Berdasarkan sistem dan diumumkan secara transparan. Jadi semua pihak bisa melihat,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (17/11/2020).

Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan terkait mekanisme pergantian peserta yang mengundurkan diri dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN No. 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.  Di mana ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pergantian.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta,” katanya.

“PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.  Dan (ini) ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut