Cerita Pejabat Kementan Diminta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp35 Juta
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto pernah diminta membayar gaji pembantu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar senilai Rp35 juta. Uangnya bersumber dari dana pribadi.
Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024). Awalnya, jaksa KPK menanyakan Hermanto perihal kepentingan pribadi SYL yang dibiayai oleh dana pribadi.
"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Ada," jawab Hermanto.
SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
Saksi Sebut Kementan Sudah Setor Rp5 Miliar ke Auditor BPK agar Raih WTP
"Gaji pembantunya siapa?" cecar jaksa.
"Pak SYL," timpal Hermanto.