Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Korupsi, KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parsel Lebaran

Rabu, 20 April 2022 - 10:00:00 WIB
Cegah Korupsi, KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parsel Lebaran
Ilustrasi Parsel. KPK larang pejabat menerima parsel. (Foto: iNews/Billy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka lebaran lebaran 2022. KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal terkait larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang lebaran.

"Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

lebih lanjut, Ipi menginformasikan bahwa jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.

Kemudian, sambung Ipi, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Namun demikian, kata Ipi, bingkisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut