Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sinergi dengan APIP dan APH
Mentan SYL juga meminta adanya tindakan tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian atau melanggar Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian. Dengan demikian, luas lahan pertanian di Indonesia tidak semakin tergerus lagi.
"Kalau lahan pertanian dibiarkan dialihfungsikan menjadi lahan industri, perumahan, maka nanti generasi yang akan datang akan tanam pangan di mana. Ini bisa memicu persoalan pangan," ucapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementan turun tangan membuat koordinasi per-pulau dan mulai dari Sulawesi.
"Hari ini Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau dan kita mulai dari Sulawesi. Mudah-mudahan Pak Kejari, Pak Kejati, Panglima, Kapolda, Kabareskrim, ini bahu-membahu antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan lahan stategis pertanian," ujarnya.
Bersamaan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Jan Samuel Maringkan menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.