Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024

Sabtu, 09 Maret 2024 - 23:23:00 WIB
Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024
Pemerintah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2024. Ini rinciannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku selama Ramadan 1445 H atau 2024. Aturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi di Perpres Nomor 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).

Sesuai Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit setiap pekan. Waktu istirahat akan berlaku selama 30 menit kecuali pada Jumat yakni 60 menit.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat berlaku di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja selesai pada pukul 15.00 kecuali Jumat yang pukul 15.30.

Azwar mengatakan, peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," ujarnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di lingkungan TNI. Aturan juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan di luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut