Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku selama Ramadan 1445 H atau 2024. Aturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi di Perpres Nomor 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).
Sesuai Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit setiap pekan. Waktu istirahat akan berlaku selama 30 menit kecuali pada Jumat yakni 60 menit.
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat berlaku di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja selesai pada pukul 15.00 kecuali Jumat yang pukul 15.30.
BRIN Prediksi 1 Ramadan Jatuh pada 12 Maret: Tanggal 10 Hilal Tidak Terlihat
Azwar mengatakan, peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," ujarnya.
Ma'ruf Amin: Ramadan Momen Perekat Silaturahmi di Tengah Perbedaan usai Pemilu 2024
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di lingkungan TNI. Aturan juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan di luar negeri.
Kapolri Minta Jajaran Atensi Tawuran hingga Penggunaan Petasan saat Ramadan
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Editor: Rizky Agustian