Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj: 62 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air 
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Hukum Bawa Batu Jumrah ke Tanah Air

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:58:00 WIB
Catat, Ini Hukum Bawa Batu Jumrah ke Tanah Air
Jemaah Haji Lempar Jumrah. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

MAKKAH, iNews.id – Jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air biasanya membawa oleh-oleh berupa air zamzam, kurma, serta berbagai macam pernak pernik lainnya yang berasal dari Arab Saudi. Namun, ada saja orang yang kemudian membawa batujumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina.

Para ulama besar pada dasarnya memiliki pandangan masing-masing perihal membawa pulang batu jumrah dari tanah Makkah ini.

Sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah menyatakan bahwa membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah ini haram hukumnya apabila bertujuan untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki apabila membawa batu tersebut pulang. 

Fenomena tersebut adalah kemusyrikan karena seharusnya mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki ini hanya kepada Allah, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati. 

“Tidak boleh (ambil batu jumrah untuk dibawa pulang),” kata Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa (28/5/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut