JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan diskon tarif tiket untuk seluruh jenis moda transportasi seperti kereta api, kapal laut, penyeberangan, bus, hingga pesawat terbang. Ketentuan itu berlaku selama arus mudik Lebaran 2026.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memerinci diskon tarif transportasi kepada masyarakat di antaranya diskon penyeberangan sebesar 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan atau setara 21,9 persen dari tiket terpadu pada periode 12-31 Maret 2026 (selama 20 hari).
CIA Rekrut Informan di Iran, Teheran Usir 2 Diplomat yang Bawa Modem dan Telepon Satelit
Selain itu, diskon angkutan laut sebesar 30 persen untuk seluruh trayek kapal PSO PELNI kelas ekonomi pada periode 11 Maret-5 April 2026 (selama 26 hari).
"Kemudian diskon kereta api sebesar 30 persen untuk tiket ekonomi pada periode 14-29 Maret 2026 selama 16 hari," kata Dudy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Catat! Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Pendaftaran Dibuka 1 Maret 2026
Menurut dia, pemerintah juga memberikan diskon angkutan udara sebesar17-18 persen, berlaku tiket ekonomi dengan rute penerbangan domestik pada periode 14-29 Maret 2026 (selama 16 hari) untuk pembelian tiket mulai tanggal 10 Februari 2026.
Kemenhub juga telah menyiapkan sarana dan prasarana transportasi pendukung angkutan Lebaran 2026, di antaranya untuk transportasi darat dipersiapkan 31.000 unit bus dengan kapasitas angkut 1,25 juta penumpang.
BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat saat Arus Mudik hingga Lebaran di Jateng