Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap
Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, pemilih harus menunjukkan bukti KTP dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Daftar pemilih tambahan akan diumumkan oleh PPS.
Pada Pemilu 2019, apabila pemilih pindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lain, pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sementara, untuk pindah memilih antar-kecamatan berbeda daerah pemilihan (dapil) di dalam satu kabupaten/kota, maka pemilih akan mendapat empat jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Tingkat Provinsi, DPR, DPD, serta surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jika pindah memilih antarkabupaten, misalnya dari Kabupaten Sumbawa ke Kota Mataram, pemilih hanya mendapat dua surat suara, yaitu surat suara DPD serta pemilihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Demikian cara pindah TPS, aturan dan syaratnya. Selamat pesta demokrasi!
Editor: Puti Aini Yasmin